Serius Atasi Judi Online, Aparat Langsa Tangkap Sekaligus Penjual Dan Pembeli Chip Domino

Serius Atasi Judi Online, Aparat Langsa Tangkap Sekaligus Penjual Dan Pembeli Chip Domino – Pemberantasan perjudian di kota Langsa semakin ditindaklanjuti dnegan serius. Pada sabtu malam tanggal 28/11/2020, tim gabungan dari Polres Langsa berhasil menangkap oknum pembeli beserta penjual chip domino untuk keperluan judi. Penanangkapan keduanya dilakukan pada lokasi dan waktu yang berbeda.

Lokasi Penangkapan Pelaku Transaksi Chip Domino

Penangkapan atas kasus transaksi chip domino ini, dilakukan pada 2 tempat berbeda. Penangkapan pertama terjadi pada jam 22.40 WIB, di kawasan jalan Sudirman. Tepatnya di Desa Gampong Matang Seulimeng , yang berada di Kecematan Langsa Barat. Tidak berselang lama penangkapan kedua berhasil dilakukan pada jam 23.30 WIB, di Desa Gampong Paya Bujuk Blang Paseh, Kecamatan Langsa Kota, tepatnya di jalan Sudirman.

Melalui upaya penangkapan di 2 lokasi tersebut, tim gabungan berhasil mengerebek 2 oknum penjual chip berinisial MH (28) dan NI (32). Penangkapan juga dilakukan pada oknum yang memebeli chip domino.yaitu MA (18) dan IR (18) . Diketahui bahwa pembeli chip juga berasal dari desa yang sama dengan kedua penjual chip domino.

Penangkapan Bisa Terjadi Berkat Informasi Warga Sekitar

Menurut keterangan Aji Usmanuddin selaku Kepala Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah Kota Langsa, penangkapan terhadap oknum pembeli dan penjual chip domino ini bisa terjadi berkat adanya informasi dari warga di sekitar lokasI penangkapan.Kegiatan jual beli chip domino yang bebas tentunya sangat meresahkan warga, sehingga pihak polres segera menindaklanjuti informasi tersebut.

Petugas dari tim gabungan melakukan pengeledahan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa chip yang akan diperjualbelikan. Para pelaku segera dibawa ke Kantor Dinas Syariat Islam, untuk proses lebih lanjut.

Para Pelaku Diminta Menandatangi Surat Perjanjian Untuk Tidak Mengulangi Transaksi Chip

Setibanya di Kantor Dinas Syariat Islam, semua pelaku yang tertangkap mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai prosedur. Setelah rangkaian tahapan pemeriksaan selesai, seluruh pelaku diberi pembinaan agar menyadari dampak buruk dari transaksi illegal tersebut. Keesokan harinya pada tanggal 29/11/2020, seluruh pelaku diminta untuk menandatangani surat perjanjian yang menyatakan bahwa mereka tidak akan mengulangi perbuatanya lagi. Penandatanganan surat perjanjian turut disaksikan juga oleh geuchik, beserta orang tua atau pihak wali lainnya. Setelah surat perjanjian ditandatangani, seluruh pelaku dikembalikan pada pihak keluarga masing – masing.

Perjudian akan merusak mental para generasi muda, karena dapat menyebabkan kecanduan. Jika sudah kecanduan, maka yang bersangkutan dapat melakukan hal – hal nekat untuk mendapatkan uang demi memenuhi kebutuhan judinya. Adanya transaksi illegal seperti jual beli chip domino yang terjadi secara leluasa di lingkungan masyarakat harus diatasi secepat mungkin, untuk mencegah banyak generasi muda yang menggunakan jasa tersebut. Itu sebabnya segala bentuk akses perjudian harus segera diberantas. Aparat kota Langsa telah memulai bukti nyata untuk upaya pembrantasan kegiatan judi, dengan berhasil menangkap oknum penjual maupun oknum pembeli dari transaksi chip domino